Dimulai dengan nama Koperasi Pegawai Bank Dagang Negara dengan Badan Hukum dari Kepala Direktorat Koperasi Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta, No. 309/B.H/I tgl 23 September 1962 yang berkedudukan di Djalan Pintu Besar Utara No.5 Djakarta Kota
Dalam rangka menyesuaikan diri dengan UU No.12 tahun 1967 tentang Perkoperasian, pada tanggal 29 Djuli 1968 diadakan Rapat Anggota Khusus di Gedung Wanita Jl. Diponegoro Jakarta ( peserta rapat 300 orang dari jumlah anggota 1215 anggota ). Dalam rapat tersebut Koperasi Pegawai Bank Dagang Negara dirubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Bank Dagang Negara disingkat Kop.S.P.Peg.B.D.N sesuai perubahan Badan Hukum No.309/BH/12-67 tgl 12 Oktober 1968 dari Kepala Direktorat Koperasi Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta, kedudukan koperasi masih tetap di Djalan Pintu Besar Utara No.5 Djakarta Kota.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 1982 Rapat Anggota Khusus di Kantor Bank Dagang Negara Jl. M.H Thamrin No.5 Jakarta Pusat ( peserta rapat 200 orang dari jumlah anggota 1707 anggota ). Hasil rapat adalah nama koperasi Pegawai Bank Dagang Negara, sesuai Badan Hukum No.309a/BH/I/12-67 tgl .04 Oktober 1984 dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kedudukan koperasi berpindah di Kantor Bank Dagang Negara JL. M.H. Thamrin No.5 Jakarta Pusat.
Pada tanggal 26 Nopember 1996 diadakan kembali Rapat Anggota Khusus di Gedung Menara BDN Lt.26 Jl. Kebon Sirih No.83 Jakarta Pusat ( peserta rapat 261 orang dari jumlah anggota 4.093 anggota ), dalam rangka menyesuaikan diri dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Sesuai dengan Badan Hukum No.476/BH/PAD/KWK.9/XII/1996 Tgl.19 Desember 1996 dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan pembinaan Pengusaha Kecil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Koperasi Pegawai Bank Dagang Negara dusesuaikan namanya menjadi Koperasi Pegawai PT Bank Dagang Negara ( Persero ) disingkat Koppeg BDN yang berkedudukan di Kantor Bank Dagang Negara Jl. M.H Thamrin No. 5 Jakarta Pusat
Kamis, 04 Oktober 2012
Rabu, 19 September 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) KOPKAB-BDN
KOPERASI KELUARGA BESAR BANK DAGANG NEGARA
( KOPKAB – BDN )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Hakekat Koperasi Keluarga Besar Bank Dagang Negara adalah merupakan wadah untuk menghimpun keluarga besar eks PT Bank Dagang Negara ( Persero ) sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab IV pasal 4 ayat ( 3 ) butir b.dan c.
(2) Anggaran Rumah Tangga ( ART ) merupakan ketentuan pelaksanaan organisasi, usaha, keuangan / administrasi dan sekaligus menetapkan / menegaskan serta penambahan hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) Koperasi Keluarga Besar BDN yang untuk selanjutnya disebut KOPERASI, sehingga dengan demikian ART ini merupakan ketentuan yang tidak terpisahkan dari AD KOPERASI dimaksud.
(3) KOPERASI berpedoman pada Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga
( ART ).
(4) Tempat dan kedudukan KOPERASI di Jakarta.
BAB II
KANTOR, PAPAN NAMA DAN DAERAH KERJA
Pasal 2
(1) KOPERASI beralamat di Jakarta, membuka Kantor di tempat kedudukannya pada hari kerja ( Senin s/d Jumat ) mulai jam 07.30 s/d 16.30 WIB.
(2) Papan Nama KOPERASI KELUARGA BESAR BANK DAGANG NEGARA
( KOPKAB – BDN ) disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) KOPERASI menggunakan Cap yang bentuk dan ukurannya sesuai ketentuan dan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(4) Kepala ( Kop ) surat KOPERASI yang memuat Nama Koperasi, Nomor dan tanggal Badan Huku, Nama Bankir, Alamat Kantor serta nomor telepon.
(5) Daerah kerja KOPERASI meliputi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya.
(6) Kegiatan usaha KOPERASI tidak terbatas, yang meliputi daerah kerja kerja Wilayah Republik Indonesia, dan tunduk pada ketentuan / peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Keanggotaan seseorang dicatat dalam Buku Anggota, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (7).
(2) Setiap anggota akan mendapatkan Buku Anggota Koperasi, yang memuat Saldo Simpanan Pokok, Wajib, Sukarela dan Khusus.
BAB IV
TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Pasal 4
(1) Rapat Anggota Tahunan dilakukan sekali dalam setiap tahun.
(2) Rapat berkedudukan dan di selenggarakan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kota lainnya sesuai hasil rapat Pengurus.
Pasal 5
(1) Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas.
(2) Pimpinan rapat bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan.
Pasal 6
(1) Peserta Rapat Anggota Tahunan terdiri dari :
a. Anggota baik anggota biasa ataupun anggota luar biasa.
b. Pengurus dan Pengawas Koperasi.
(2) Peninjau Rapat Anggota Tahunan adalah Pejabat dari Departemen Koperasi atau Kantor Departemen Koperasi atau Badan Pemerintah lainnya dengan nama apapun yang bertugas untuk memberikan pengawasan dan pembinaan pada usaha koperasi serta Pihak Khusus yang di undang oleh Pengurus.
Pasal 7
(1) Kesempatan giliran bicara peserta rapat diatur oleh Pimpinan Rapat.
(2) Setiap anggota memiliki 1 ( satu ) Hak Suara. Anggota yang tidak hadir dalam rapat tidak dapat mewakilkan suaranya.
(3) Peninjau Rapat tidak mempunyai “ Hak Suara “, tetapi mempunyai “ Hak Bicara “.
Pasal 8
(1) Keputusan dan atau hasil rapat di usahakan atas dasar musyawarah dan mufakat dalam kekeluargaan KOPERASI.
(2) Pemungutan suara dilakukan apabila dalam keadaan terpaksa memang harus dan atau perlu dilakukan, dan keputusan / hasil rapat didasarkan atas jumlah perolehan suara terbanyak.
Pasal 9
(1) Para peserta wajib menanda tangani Daftar Hadir.
(2) Para pengunjung / peninjau rapat wajib membawa “ Surat Undangan “.
(3) Selama mengikuti persidangan peserta dan peninjau diwajibkan memakai Tanda Pengenal yang disediakan Panitia.
(4) Setiap peserta rapat diharapkan hadir 10 ( sepuluh ) menit sebelum rapat di mulai.
(5) Setiap peserta rapat diwajibkan mentaati tata tertib dan mengindahkan petunjuk Pimpinan Rapat serta mentaati ketentuan jalannya persidangan.
(6) Setiap pembicara wajib mentaati acara yang ditetapkan dan disahkan.
(7) Setiap peserta yang tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan / disahkan yang berlaku selama rapat berlangsung, dan mengganggu jalannya rapat, dapat diambil tindakan oleh Pimpinan Rapat berupa peringatan atau permintaan meninggalkan ruangan rapat ( bila perlu ) dengan bantuan pihak keamanan yang ada.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Pengurus terdiri dari sekurang – kurangnya 5 ( lima ) orang, yaitu :
a. Seorang Ketua.
b. Dua orang Wakil Ketua, dengan pembidangan :
- Wakil Ketua I : Organisasi dan Humas
- Wakil Ketua II : Usaha
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang Bendahara.
(3) Pengurus dapat berhenti atau diberhentikan karena :
a. Masa jabatannya telah berakhir.
b. Atas permintaaan sendiri.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 11
(1) Anggota Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang.
(2) Susunan Pengawas yang terdiri dari 2 orang, yaitu 1 orang sebagai Ketua merangkap anggota dan 1 orang sebagai anggota.
(3) Pengawas dapat berhenti atau di berhentikan karena :
a. Masa jabatannya telah berakhir.
b. Atas permintaan sendiri.
BAB VII
PELAKSANAAN RAPAT – RAPAT PENGURUS
Pasal 12
(1) Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua Pengurus dan Pengawas Koperasi, dilaksanakan minimal satu kali dalam 3 ( tiga ) bulan.
(2) Rapat Pengurus yang dihadiri minimal oleh 3 orang Pengurus, dilaksanakan minimal satu kali dalam 1 ( satu ) bulan.
(3) Keputusan Rapat Pengurus secara periodik dapat dilaporkan kepada Pengawas.
BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 13
(1) Simpanan anggota terdiri dari :
a. Simpanan Pokok sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) sesuai Anggaran Dasar Koperasi Pasal 33 ayat ( 1 ).
b. Simpanan Wajib sebesar Rp. 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ) perbulan, yang dapat dibayar secara bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.
c. Simpanan Khusus yang jumlahnya akan ditetapkan dan diatur dalam ketentuan khusus yang akan diputuskan dalam Rapat Pengurus.
d. Simpanan Sukarela yang jumlah dan persyaratan lainnya akan ditetapkan dalam ketentuan khusus yang akan diputuskan dalam Rapat pengurus.
e. Simpanan Pokok dan Simpanan Khusus bagi anggota yang merupakan penerusan keanggotaan dari Koperasi Pegawai BDN, akan diatur atau ditetapkan dalam peraturan khusus, yang berkaitan dengan perhitungan / pembagian Hak Aset Koperasi pegawai BDN.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 14
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) sesuai Anggaran Dasar KOPERASI BAB XIV Pasal 36 ayat (3), penggunaannya diatur sebagai berikut :
- 30,00 % Dana Cadangan Usaha
- 21,00 % Dana Anggota Sesuai Jasa
- 34,50 % Dana Anggota Sesuai Simpanan
- 6,50 % Dana Pengurus
- 4,00 % Dana Karyawan
- 1,00 % Dana Kesejahteraan Koperasi
- 1,00 % Dana Pendidikan dan Sosial
- 2,00 % Dana pengawas
Pasal 15
(1) Dana Cadangan Usaha sebagai Kekayaan yang disediakan untuk menutup kerugian tidak boleh dibagikan kepada anggota.
(2) Rapat Anggota memutuskan untuk mempergunakan cadangan Usaha untuk perluasan KOPERASI.
(3) Sekurang – kurangnya 25 % dari Dana Cadangan Usaha harus disimpan pada Bank.
BAB X
KETENTUAN PINJAMAN
Pasal 16
(1) Anggota / non anggota dapat meminjam uang dari KOPERASI, yang jumlahnya akan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan anggota / non anggota dalam melunasi kewajibannya dan kemampuan usaha serta perkembangan KOPERASI itu sendiri.
(2) Tata cara peminjaman dan penagihan / pelunasan akan diatur dalam ketentuan khusus, yang akan ditetapkan dengan keputusan Rapat Pengurus dan dituangkan dalam Surat Edaran sebagai petunjuk / pedoman pelaksanaan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
(1) Pengurus wajib berusaha agar Anggaran Rumah Tangga ini diumumkan dan dipahami oleh setiap anggota.
(2) Hal – hal lain yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini, dan atau perubahan / penyempurnaannya akan diatur dan ditetapkan secara khusus dengan Rapat Pengurus.
Demikian Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Kuasa Rapat Anggota Tahunan yang mengesahkan Perubahan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal 27 Maret 2010
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2011
Langganan:
Postingan (Atom)